Ada 1 Juta WP yang Data SPT-nya Berbeda dengan Harta Sebenarnya, Dihimbau Segera Ikut PPS

- 4 Mei 2022, 09:30 WIB
PPS (Program Pengungkapan Sukarela)
PPS (Program Pengungkapan Sukarela) /

SEPUTAR CIBUBUR - Wajib pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah terkait program PPS(Program Pengungkapan Sukarela) sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan akses informasi keuangan yang telah dimiliki DJP untuk pengawasan dan penegakan hukum perpajakannya.

Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan ada 1 juta wajib pajak yang mencatatkan perbedaan data antara laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan kondisi yang sebenarnya per 31 Desember 2020.

Perlu diketahui, otoritas sudah memiliki akses terhadap data keuangan wajib pajak melalui perbankan dan sumber lainnya.

Baca Juga: Wajib Pajak Penting Untuk Disimak, Berikut Ini Perbandingan Denda Pajak Normal dengan PPS

Dirjen Pajak Suryo Utomo pun mengajak wajib pajak yang masuk dalam sorotan di atas untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlangsung hingga 30 Juni 2022.

"Kita sudah kirimkan surat by email address ke 1 jutaan lebih [wajib pajak] yang memiliki perbedaan antara SPT dan harta per tanggal 31 Desember 2020," kata Suryo dalam acara Sosialisasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Selasa 19 April 2022.

Lebih lanjut, Suryo mengatakan imbauan tersebut telah disebar dari berbagai kantor pelayanan pajak (KPP).

Baca Juga: Wajib Pajak yang Sudah Deklarasi Harta Saat PPS, Harta Tersebut Baru Dimasukkan ke Laporan SPT Tahun Depan

Bahkan, Suryo menyebutkan pada setiap KPP, jumlah wajib pajak yang memiliki perbedaan data SPT Tahunan dengan harta sebenarnya bisa mencapai 6.000 wajib pajak.

"Waktu pelaksanaan PPS waktunya tingga 2 bulan lebih sedikit. Maka ada program pengungkapan sukarela yang berlangsung Januari sampai Juni ini silakan Anda untuk segera ikut," kata Suryo.

Sebagai informasi, PPS berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Adapun Suryo menyampaikan sampai dengan 19 April 2022 pukul 07.00 WIB, jumlah peserta PPS tercatat sebanyak 37.872 wajib pajak.

Baca Juga: Dikeluhkan Masyarakat, Dirjen Pajak Janji Evaluasi PPN 11 Persen

Jumlah ini terdiri dari 8.641 peserta PPS kebijakan I dan 34.789 peserta PPS kebijakan II.

Total harta yang diungkapkan puluhan ribu wajib pajak tersebut mencapai Rp65,94 triliun dengan perincian jenis harta yang berasal dari kas dan setara kas senilai Rp53,46 triliun, serta non kas Rp12,47 triliun.

Dari pengungkapan harta tersebut, DJP telah mengumpulkan penerimaan negara dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) senilai Rp6,71 triliun antara lain Rp3,22 triliun berasal dari peserta kebijakan I PPS dan Rp3,5 triliun dari peserta kebijakan II PPS.***

 

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah