Dari data yang dibagikan Tongam, lonjakan kerugian paling besar terjadi pada 2012 dengan angka Rp7,92 triliun.
Disusul kemudian pada periode 2020 lalu yang sebesar Rp5,9 triliun, 2016 sebesar Rp5,4 triliun, dan 2017 sebesar Rp4,4 triliun.
Adapun, hingga Februari 2022 SWI mengungkapkan nilai kerugian masyarakat berjumlah Rp149 miliar.
“Untuk itu kamu terus melakukan edukasi terhadap masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu investasi apakah sudah berizin atau terdaftar di OJK,” jelas Tongam.
Tongam menambahkan, pihaknya bersama jajaran terkait juga terus mengadakan Cyber patrol dan mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo jika terindikasi adalah ilegal.
“Apabila masyarakat menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi perlu ingat 2L, yaitu legal yang berarti status perizinannya sah, serta logis yang merupakan Imbal hasil wajar dan memiliki risiko. Karena setiap kita investasi pasti ada risikonya,” tegas dia.***