SEPUTAR CIBUBUR - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengingatkan para selebritas untuk tidak menjadi influencer termasuk memasarkan kegiatan investasi ilegal, seperti judi online, gesek tunai (gestun) maupun arisan online.
"Apabila influencer masih menerima endorse dan melakukan kegiatan pemasaran, iklan, promosi dari entitas ilegal, maka Satgas Waspada Investasi akan melakukan take down terhadap setiap situs/website/aplikasi dan media sosial milik influencer tersebut," ujar Tongam L Tobing beberapa waktu lalu.
Tongam L Tobing mengingatkan influencer memiliki peran yang sangat kuat dalam mempengaruhi masyarakat untuk menggunakan segala bentuk barang dan kegiatan yang mereka promosikan lewat media sosial.
Baca Juga: Waspada Judi Slot Merebak, Racun Baru Bagi Masyarakat Pengganti Robot Trading
Dalam menerima penawaran endorse, Tongam Tobing mengharapkan, para pesohor untuk memiliki kesadaran untuk melakukan riset terlebih dahulu untuk mengetahui legalitas dari barang atau kegiatan yang akan dipromosikan.
Pasalnya, kata Tongam Tobing hal ini dapat berdampak hukum bagi influencer itu sendiri.
"Jika ternyata barang atau kegiatan yang dipromosikan melanggar ketentuan perundang-undangan, tentu influencer ini dapat diproses secara hukum karena telah memasarkan produk atau kegiatan yang dilarang di Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Ramalan Bintang Leo dan Virgo, Kamis 5 Mei 2022: Jaringan Kerja Anda Makin Luas
Sejumlah selebritas juga sebelumnya sempat berurusan dengan Kepolisian akibat kedapatan mempromosikan judi online.