PPATK Ungkap Beragam Modus Penipuan Pengelola Robot Trading

- 12 Mei 2022, 08:35 WIB
ILUSTRASI. DNA Pro, aplikasi robot trading yang diduga termasuk penipuan hingga menyeret 7 pesohor.
ILUSTRASI. DNA Pro, aplikasi robot trading yang diduga termasuk penipuan hingga menyeret 7 pesohor. /Pexels/anna nekrasechif

SEPUTAR CIBUBUR - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap beragam modus yang digunakan para afiliator investasi bodong atau ilegal seperti robot trading.

Salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, dugaan tersebut berdasarkan pantauan dan analisis PPATK secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi terlibat dengan investasi bodong.

Baca Juga: Bappebti Godok Regulasi Robot Trading Aman dalam Investasi PBK

Berdasarkan hasil analisis PPATK, beberapa modus investasi bodong itu diantaranya penggunaan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship.

“Adapun, modus transfer ke penjual robot trading bertujuan untuk mengelabui bahwa seolah-olah dana tersebut digunakan untuk membeli robot trading,” kata Ivan, belum lama  ini.

Selain itu, PPATK menduga para pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana (Payment Gateway).

Baca Juga: KPK Telusuri 'Jejak' Dugaan Korupsi Ade Yasin Cs dari Temuan BPK

Ivan menuturkan, pelaku juga diduga menggunakan rekening yang diatasnamakan pada orang lain (nominee) untuk menampung dana yang berasal dari investasi ilegal, dengan nominal hingga triliunan rupiah.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x