Kasus Robot Trading Evotrade Segera Disidang

- 12 Mei 2022, 07:19 WIB
Potret Konferensi Pers yang dilakukan Bareskrim terkait kasus Evotrade yang telah menangkap ownernya Anang Diantoko/
Potret Konferensi Pers yang dilakukan Bareskrim terkait kasus Evotrade yang telah menangkap ownernya Anang Diantoko/ /

SEPUTAR CIBUBUR- Kasus Robot Trading Evotrade segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

“Para tersangka masih dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Malang. Dan saat ini, kami masih menyusun dan mematangkan materi dakwaan,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, Rabu 11 Mei 2022.

Kusbiantoro mengatakan, apabila materi dakwaan telah selesai disusun, pihaknya segera melimpahkan kasus tersebut ke PN Malang.

Baca Juga: Ngalahin Konglomerat, Segini Pendapatan Para Pelaku Investasi Bodong

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Terkait, kasus dugaan investasi bodong robot trading Evotrade dari penyidik Mabes Polri pada Selasa 26 April 2022.

Para tersangka robot trading Evotrade itu, AMAP (31) warga di Green Tombro Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, AK (42) warga Tangerang, D (42) tinggal di Tangerang, DES (25) tinggal di Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, dan MS (26) yang bertempat tinggal di Blitar.

 Baca Juga: Kembali Viral: Video Sang Affiliator Binary Option Binomo Indra Kenz Saat Flexing Pamer Harta

Selain tersangka, Kejari Kota Malang menerima pelimpahan barang bukti kasus perkara Evotrade tersebut.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x