BERITA SUBANG - Kasus kecanduan judi online atau judi slot yang mengakibatkan seseorang melakukan tindak kejahatan kerap terjadi.
Kali ini , Unit Reskrim Polsek Neglasari, Kota Tangerang, Banten meringkus seorang pemuda berinisial AH, pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan mobil jenis MPV merek Mobilio.
Pelaku AH ditangkap petugas di kediamannya, setelah melakukan penipuan terhadap korban senilai Rp145 juta.
Baca Juga: Kominfo: Pelaku Judi Slot Bisa Dikenai Pidana Penjara 6 tahun dan Denda Rp1 miliar
Dari hasil keterangan pelaku AH, bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi game slot online. AH mengaku khilaf setelah menggunakan uang milik korban.
Kapolsek Neglasari, Kota Tangerang Kompol Putra Pratama mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan korban yang merasa tertipu oleh pelaku yang menjual mobil seharga Rp145 juta.
Awalnya, pelaku menjual mobil bermerek Mobilio kepada kenalannya seharga Rp145 juta dan uangnya telah ditransfer.
Namun kemudian, pelaku meminjam mobil tersebut dengan alasan ingin mengantarkan orang tuanya ke ke Karawang. “Karena kenal, mobil itu dipinjamkan,” kata Putra Pratama.
Tidak lama kemudian, pelaku menelepon kenalannya dan mengatakan, ada yang tertarik dengan mobil tersebut dan ingin membeli.
“Atas persetujuan, pembeli, mobil tersebut dijual kembali. Hanya saja, hingga jangka waktu yang disepakati, pelaku tidak pernah mentransfer uang hasil penjualan mobil tersebut, sehingga korban melaporkan,” kata Putra Pratama
Akibatnya korbam mengalami kerugian sebesar Rp145 juta, sementara pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun.***