Polri Kembali Terbitkan Red Notice untuk Tersangka Robot Trading, Member Fahrenheit-DNA Pro-ATG Harus Tahu

- 18 Mei 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi Red Notice
Ilustrasi Red Notice /Instagram @rednotice.movie

SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Polri berencana mengajukan penerbitan red notice bagi tersangka penipuan investasi berkedok robot trading yang diduga kabur ke luar negeri.

Red notice akan diterbitkan untuk 5 tersangka penipuan robot trading Fahrenheit (PT FSP Akademi Pro).

Selain red notice tersebut, Polri sebelumnya juga sudah melansir red notice untuk 3 tersangka penipuan robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Bareskrim dan PPATK Blokir Rp70 Miliar Terkait Robot Trading Fahrenheit

 

Dalam perkara robot trading Fahrenheit penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, salah satunya termasuk bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto.

4 tersangka lainnya berinisial D, IL, DB dan MF ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Sisanya 5 tersangka masih buronan, yakni berinisial HA, FN, DL, WL dan HD.

Baca Juga: WD Net89 Bakal Molor sampai 2 Tahun Bikin Member Bereaksi, Nasabah Robot Trading ATG-DNA Pro Boleh Nyimak

“Saat ini penyidik sudah mengirimkan surat pencekalan ke Imigrasi dan menerbitkan DPO serta melengkapi administrasi lainnya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.

Menurut Gatot, apabila semua persyaratan untuk pengajuan pencekalan sudah lengkap, selanjutnya penyidik bersurat kepada Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk mengajukan “red notice” ke-5 tersangka.

“Bila persyaratan yang dibutuhkan sudah selesai maka akan dilanjutkan dengan pengajuan surat ke Divisi Hubinter Polri untuk penerbitan red notice,” kata Gatot.

Perkembangan perkara saat ini, penyidik telah memeriksa saksi korban sebanyak 31 orang dengan kerugian Rp127,9 miliar, serta 25 orang saksi terkait lainnya.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset para tersangka, termasuk bos Fahrenheit, Hendry Susanto, berupa satu unit apartemen Taman Anggrek seharga Rp2 miliar, pemblokiran rekening terkait dengan nilai sekitar Rp44,5 miliar.

Baca Juga: Beredar Foto Bos Robot Trading DNA Pro-Fahrenheit Berbaju Tahanan dengan Gaya tak Terduga, Terlihat Daniel Abe

Fahrenheit menjanjikan trading crypto adalah sistem trading tanpa perlu selalu
memperhatikan market dan berita karena menggunakan teknologi robot yang selalu diawasi oleh trader berpengalaman.

Dalam pengoperasiannya robot trading ini menjanjikan akan menghasilkan keuntungan secara konsisten dengan pengelolaan keuangan yang baik berdasarkan equitas yang ada dan secara otomatis membuka dan menutup pesanan setiap hari.

Namun faktanya, PT FSP Akademi Pro tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan untuk menawarkan robot trading Fahrenheit dengan skema piramida (ponzy).

Kemudian PT FSP Akademi Pro juga bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana, dimana perusahaan tersebut bertindak sebagai broker yang juga tidak memiliki izin dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca Juga: Beredar Foto Bos Robot Trading DNA Pro-Fahrenheit Berbaju Tahanan dengan Gaya tak Terduga, Terlihat Daniel Abe

Selain Fahrenheit, perusahaan robot trading sejenis diantaranya Net89, DNA pro, dan ATG (Auto Trade Gold) juga tidak memiliki izin Bappebti hingga akhirnya diblokir pemerintah.

Untuk robot trading DNA Pro, Polisi juga telah menetapkan sejumlah tersangka dengan kasus dugaan penipuan. Polis sempat menerbitkan red notice untuk 3 tersangka kasus DNA Pro.

Baca Juga: WD Net89 Bakal Molor sampai 2 Tahun Bikin Member Bereaksi, Nasabah Robot Trading ATG-DNA Pro Boleh Nyimak

Namun kemudian 1 orang tersangka yaitu, Daniel Abe, sudah berhasil ditangkap. Sementara 2 lainnya atas nama Daniel Zii dan Ferawaty masih buron. ***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x