Gatot juga menegaskan, lima tersangka lainnya yang berinisial AK, D, DES, MS, dan AM sudah dilakukan pelimpahan berkas tahap II pada 26 April 2022 ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Sedangkan terkait tersangka Anang, penyidik masih melengkapi berkas perkara tersangka Anang guna proses pelimpahan ke Kejaksaan.
“Untuk berkas perkara tersangka inisial AD masih dalam proses pemberkasan, karena yang bersangkutan berbeda waktu penangkapan dengan tersangka lainnya,” ujar Gatot.***