Pemerintah Terus Mendorong Penggunaan E Katalog Lokal

- 25 Mei 2022, 15:34 WIB
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan /Kamsari/Dok. Humas Menko Marinvest

SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Koordinator  bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, Pemerintah terus mendorong pemanfaatan e-katalog lokal oleh pemerintah daerah (Pemda). Negosiasi kontrak kerja yang tidak berpihak pada pemanfaatan produk dalam negeri, juga harus dikikis.

Hal tersebut disampaikan Luhut pada acara Arahan Presiden RI dan Evaluasi Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia (BBI), di Jakarta Convetion Center (JCC), Selasa, 24 Mei 2022.

"Baru terdapat 46 Pemda  yang telah menayangkan e-katalog lokal," kata Luhut.

Ditegaskan, sesuai arahan Presiden, pihaknya akan memastikan minimal 436 Pemda telah memasukkan produk-produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) unggulan daerah ke dalam e-katalog lokal, maksimal hingga Selasa 31 Mei 2002.

"Kami mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar semua Pemda berkomitmen menggunakan produk dalam negeri," ujarnya.

Luhut pun mengakui jika masih ditemukan negosiasi yang belum berpihak terhadap produk buatan dalam negeri. Saat ini, katanya, komitmen kementerian dan lembaga terhadap produk dalam negeri mencapai Rp802 Triliun. Sedangkan komitmen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai Rp290 Triliun.

"Realisasi kontrak produk dalam negeri  baru mencapai Rp161 Triliun," tegasnya.

Namun begitu Dirinya mengaku optimistis, dengan kerja sama semua pihak, upaya mendorong pemanfaatan peningkatan produk dalam negeri akan meningkat, sehingga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Saat ini sistem aplikasi Kementerian Keuangan dikatakan Luhut telah terintegrasi dengan sistem informasi kinerja penyedia milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Langkah ini tentu makin memudahkan pihak-pihak terkait. 

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah