Bareskrim Beberkan Upaya Pengembalian Dana Member Robot Trading DNA Pro, Nasabah Net89-ATG Perlu Tahu Juga

- 28 Mei 2022, 07:55 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. /PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR - Bareskrim Polri memastikan akan menuntaskan perkara dugaan investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro.

Bareskrim Polri akan menelusuri seluruh aset para tersangka untuk dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi member DNA Pro.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan penyidik telah menetapkan 14 orang tersangka, 11 di antaranya sudah ditahan, 3 orang lainnya masih dalam pengejaran yang diduga sedang berada di luar negeri.

Baca Juga: 4 Sumber Penghasilan Jess No Limit, Pacar Tajir Sisca Kohl: No 1 Per Bulan Bisa Miliaran

"Kami pun masih mengembangkan terkait para tersangka, artinya kami tidak berhenti di tersangka ini. Kami masih mengembangkan tersangka yang masih belum dijerat dengan pasal-pasal ini," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022.

Whisnu mengatakan pihaknya telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105,5 miliar.

Menyita uang tunai Rp112,5 miliar, terdiri atas 5 miliar uang rupiah dan 200 ribu uang dolar Singapura.

Baca Juga: Bappebti Janji Soal Pengembalian Dana (WD) Member Robot Trading, Pengamat: Terutama Net89 dan ATG

Penyidik juga menyita emas sebanyak 20 kilogram (kg), hotel, rumah, 14 unit mobil mewah dari berbagai merk.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah