Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 266 atau 242 atau 220 KUHAP dengan ancaman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara.***