SEPUTAR CIBUBUR - Polisi terus mengejar oknum-oknum yang diduga terlibat dalam invistasi bodong robot trading platform Fahrenheit yang merugikan dana masyarakat hingga triliunan rupiah.
Terkait hal tersebut, Bareskrim Polri melakukan pencekalan terhadap para tersangka kasus penipuan Robot Trading Fahrenheit.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, upaya ini dilakukan untuk melengkapi proses administrasi pengajuan red notice.
"Terkait cekal sudah kita lakukan pencekalan (ke Ditjen Imigrasi) perkembangan terakhir," Gatot, Selasa, 31 Mei 2022.
Sebelumnya, Polri telah mengajukan red notice terhadap lima tersangka masing-masing berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD. Para tersangka itu diperkirakan berada di luar negeri.
Diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak 10 tersangka terkait kasus penipuan berkedok investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Lima di antaranya sudah dilakukan penahanan, namun sisanya belum lantaran diduga berada di luar negeri.