Bareskrim Polri Cekal Lima Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit

- 1 Juni 2022, 18:05 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko /Tribrata News

SEPUTAR CIBUBUR -  Polisi terus mengejar oknum-oknum yang diduga terlibat dalam invistasi bodong robot trading platform Fahrenheit yang merugikan dana masyarakat hingga triliunan rupiah.

Terkait hal tersebut, Bareskrim Polri melakukan pencekalan terhadap para tersangka kasus penipuan Robot Trading Fahrenheit.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, upaya ini dilakukan untuk melengkapi proses administrasi pengajuan red notice.

Baca Juga: Maraknya Judi Togel Online yang Menawarkan Cara Instan Menjadi Kaya, Pemainnya Dibuat Tak Berpikir Jernih

"Terkait cekal sudah kita lakukan pencekalan (ke Ditjen Imigrasi) perkembangan terakhir," Gatot, Selasa, 31 Mei 2022. 

Sebelumnya, Polri telah mengajukan red notice terhadap lima tersangka masing-masing berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD. Para tersangka itu diperkirakan berada di luar negeri.

Diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak 10 tersangka terkait kasus penipuan berkedok investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Baca Juga: Janji Bappebti Soal Pengembalian Dana (WD) Robot Trading, Member DNA Pro-ATG-Net89-Fahrenheit Simak Nih

Lima di antaranya sudah dilakukan penahanan, namun sisanya belum lantaran diduga berada di luar negeri.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah