Promosikan Judi Online di Instagramnya, Hana Hanifah Dilaporkan ke Polisi

- 7 Juni 2022, 15:36 WIB
Hana Hanifah.
Hana Hanifah. /Instagram @hanaaaast

SEPUTAR CIBUBUR - Selebgram Hana Hanifah dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan mempromosikan judi online lewat akun Instagramnya.

”Kami laporkan tentang konten promosi judi online yang diposting melalui akun Instagram terlapor, ini sangat meresahkan,” ujar Direktur BH Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra pada wartawan, Selasa 7 Juni 2022.

Menurut Gurun Arisastra, laporannya itu diterima polisi dengan nomor LP/1304/VI/RJS, yang mana dilaporkan pada hari Senin, 6 Juni 2022.

Baca Juga: Maria Ozawa Punya Aplikasi Game, Judi Online?

Adapun sangkaan pasalnya Hana Hanafiah diduga melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perjudian.

”Kami lampirkan barang bukti berupa screenshot postingan promosi judi online di Insta Story miliknya, saya lihat sendiri lalu saya screenshot untuk dijadikan barang bukti dalam laporan,” kata Gurun Arisastra.

Gurun Arisastra menambahkan, perbuatan Hana Hanifah itu dinilai sebagai perbuatan pidana lantaran telah melanggar aturan yang melarang mempromosikan judi.

Baca Juga: Hati-hati, Jangan Unggah Judi Online di Sosmed, Ancaman Pidana 6 Tahun Menanti

Bahkan, perbuatan tersebut berpotensi tinggi merusak generasi bangsa lantaran postingan itu sama dengan mengajak generasi muda bangsa untuk berjudi secara online.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x