Karena kejahatan yang dilakukannya, merekapun terjerat hukuman sesuai dengan pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun penjara.
Diketahui, saat penangkapan tersebut, Slamet Riyadi menjelaskan bahwa Babinkamtibmas ikut terlibat dalam menolong korban yang memang saat itu berada dekat dengan tempat kejadian perkara (TKP).
"Sesuai yang disampaikan bapak Babinkamtibmas apabila menemukan kejahatan-kejahatan bisa ikut membantu melakukan pengejaran. ini adalah peran babinkamtibmas juga," kata Slamet Riyadi. ***