Kata PLN Soal Kenaikan Tarif Listrik, Dirut: Untuk Keadilan

- 13 Juni 2022, 18:50 WIB
Ilustrasi logo PLN
Ilustrasi logo PLN /Tangkap layar pln.co.id

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Data Mineral secara resmi mengumumkan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga per 1 Juli 2022.

Kenaikan diberlakukan untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.

Berdasarkan kenaikan ini maka tarif pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Tarif Listrik per 1 Juli 2022, Simak Daftar Pelanggan yang Terdampak

Sedangkan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dari sebelumnya Rp1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Adapun pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh.

Direktur Utama PT PLN (persero) Darmawan Prasodjo menyatakan kenaikan tarif listrik ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Ini bukan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik, tetapi memberlakukan kembali automatic tariff adjustment, di mana ini bisa naik dan bisa turun," katanya, Senin 13 Juni 2022.

"Kebetulan saat ini dan dalam proses ini penekanannya adalah mengoreksi bantuan pemerintah yang secara filosofis seharusnya tepat sasaran, kali ini ternyata dinikmati oleh keluarga ekonomi mampu, sehingga bantuan ekonomi ini perlu direalokasikan untuk mendukung program-program pemerintah dengan dampak luas bagi masyarakat ekonomi lemah," ujar Darmawan.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah