SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Data Mineral secara resmi mengumumkan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga per 1 Juli 2022.
Kenaikan diberlakukan untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.
Pemerintah beralasan kenaikan ini karena tingginya harga minyak mentah dunia.
"Sekarang masih berlaku tarif lama, tetapi untuk yang kita umumkan sekarang ini mulai berlakunya per tanggal 1 Juli 2022," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana di Jakarta, Senin 13 Juni 2022.
Pemerintah beralasan kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan oleh perusahaan setrum pelat merah PT PLN (Persero).
Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi PLN secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.
Baca Juga: Ditinggal Eril, Ridwan Kamil: Hidup Bukan Semata Lamanya, tapi Apakah Dipakai Berbuat Baik
"Harga minyak mentah masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara asumsi kami di APBN berkisar 63 dolar AS per barel," kata Rida.