Ga Pake Ampun, Pemain Higgs Domino di Aceh Kena Hukuman Cambuk

- 16 Juni 2022, 16:15 WIB
Pemain Higgs Domino di Aceh Kena Hukuman Cambuk
Pemain Higgs Domino di Aceh Kena Hukuman Cambuk /@kanalyoubepemprov

 

SEPUTAR CIBUBUR - Kejaksaan Negeri Aceh Besar, melaksanakan uqubat cambuk atau yang dikenal sebagai hukuman cambuk terhadap dua terpidana Maisir atau judi dan tiga terpidana perbuatan ikhtilath atau bermesraan.

Pelaksanaan uqubat dilksanakan di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Jumat 10 Juni 2022 silam usai setelah shalat Jumat.

Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat di Aceh Besar dan disaksikan oleh puluhan warga setempat.

Baca Juga: Ini Alasan Mafia Judi Slot Online Retas Situs Pemerintah

Kajari Aceh Besar melalui Plt. Kasi Pidum, Al Muhajir mengatakan,dua pelanggar maisir atau yang dicambuk masing-masing LF (34) dan RD (35).

Keduanya merupakan warga Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar. Mereka dicambuk masing-masing sebanyak 10 kali dikurang masa tahanan.

“Mereka ditangkap oleh pihak kepolisian karena bermain judi online Higgs Domino,” kata Al Muhajir.

 Baca Juga: Bareskrim Sita BMW dan Jam Tangan Mewah Dari HAS, Tersangka DNA Pro

Sementara terpidana pelanggar syariat islam itu masing-masing FA (45), warga Kecamatan Masjid Raya; dan RK (34) warga Kecamatan Ulee Kareng, pasangan non muhrim dan terbukti melakukan ikhtilath.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah