SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia (KKMM) telah memblokir 4.799 situs judi di internet dari 2018 hingga 31 Oktober 2021.
Pemblokiran dilakukan atas permintaan pihak kepolisian karena melanggar Akta Rumah Perjudian Terbuka 1953 (Akta 289).
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri KKMM Zahidi Zainul Abidin di parlemen menanggapi pertanyaan anggota parlemen Mohd Nizar.
Baca Juga: Fenomena Maraknya Iklan Situs Judi Slot Online Berbalut Penipuan Online
"Untuk membendung judi online kementerian senantiasa melakukan kerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dalam tindakan yang bersifat pencegahan, penegakan dan juga kampanye kesadaran," ujar Zahidi, beberapa waktu lalu.
Zahidi juga menjelaskan berbagai usaha yang dilaksanakan dalam mengatasi isu pesan-pesan spam yang mempromosikan judi daring.
KKMM telah meminta Komite Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) untuk melakukan audit pengesahan data pelanggan telepon prabayar untuk memastikan semua nomor yang aktif disahkan sesuai aturan.