SEPUTAR CIBUBUR- Kementerian Kominfo (Kominfo) menegaskan bakal memblokir platform yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, termasuk game mobile.
“Game layanan berbayar namanya,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan, belum lama ini.
Semuel mengatakan kalau game-game mobile tersebut justru harus mendaftar PSE lingkup privat. Sebab itu bisa dianggap kalau bisnis mereka di Indonesia adalah aktivitas legal.
Kominfo mengaku tak pandang bulu dalam pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tak terdaftar, termasuk game Mobile Legends: Bang Bang dan PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG).
Sebagai informasi, pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kemudian aturan itu dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga: Bareskrim Polri Berkomitmen Menuntaskan Kasus Penipuan Investasi KSP Indosurya
di situs PSE Kominfo, PUBG Mobile maupun Mobile Legend belum termasuk dalam daftar aplikasi punya izin di Indonesia.