SEPUTAR CIBUBUR - Pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menilai promosi judi online secara masif di media sosial dan aplikasi pesan singkat menyulitkan aparat memberantas situs perjudian daring di internet.
“Banyak pihak kesulitan memblokir situs judi online karena promosinya masif dan mudah sekali,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman di Jakarta, Selasa.
Bahkan, katanya, situs pendidikan dan pemerintahan juga menjadi target utama promosi judi daring lantaran sehari-harinya kerap diakses oleh masyarakat umum untuk mencari informasi layanan publik.
“Situs milik institusi pemerintah juga bisa mereka susupi,” tambah Tubagus Erif.
Menurut dia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Bisa, segala hal penyebarluasan melalui platform apa pun, internet, aplikasi WhatsApp, bisa
dikenakan tindakan hukum,” tegas Tubagus Erif.
Selain itu, menurut dia, pengguna bisa meminta pertanggungjawaban kepada Penyelenggara
Sistem Elektronik (PSE) ketika terjadi pelanggaran data.