Mengapa Judi Online Sulit Diberantas, Ini 6 Alasan Menurut Kemenkominfo

- 10 Juli 2022, 06:14 WIB
Ilustrasi. judi online yang sulit diberantas
Ilustrasi. judi online yang sulit diberantas /Pixabay/mineresterampe.

SEPUTAR CIBUBUR - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi mengakui betapa sulitnya memberantas judi online (dating) di Indonesia.

Dedy mengungkap, pemberantasan judi online memiiliki banyak kendala karena kerap hadir menggunakan nama atau bentuk permainan yang sedikit berbeda dari permainan terdahulu, yang sudah diputus aksesnya oleh Kemenkominfo.

Hal inilah yang menimbulkan kesan di masyarakat, bahwa platform judi online belum tertangani, terlebih kegiatan perjudian juga diatur secara berbeda di negara lain, sehingga penindakan platform lintas negara juga menjadi tantangan. 

Baca Juga: Arena Judi Slot, Baccarat, Blackjack, Craps, Roulette dll di Kasino Macau Akhirnya Ditutup

Baca Juga: Membedakan Akun Gacor di Judi Slot Online Pragmatic, Member Simak Baik-baik Agar Tidak Dibohongi

"Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk turut aktif dalam melakukan pelaporan jika menerima penawaran judi secara personal," kata Dedy beberapa waktu lalu, di Jakarta.

Masyarakat yang mendapatkan pesan tawaran perjudian melalui platform WhatsApp dapat melaporkan konten terkait melalui Kanal Aduan:

1. https//aduankonten.id/

Baca Juga: Membedakan Akun Gacor di Judi Slot Online Pragmatic, Member Simak Baik-baik Agar Tidak Dibohongi

Baca Juga: Arena Judi Slot, Baccarat, Blackjack, Craps, Roulette dll di Kasino Macau Akhirnya Ditutup

2. Twitter @aduanPPI

3. https/layanan.kominfo.go.id/

Baca Juga: Kisah Lui Che Woo, Raja Judi Berharta Rp225 Triliun dengan Seabreg Gelar Doktor Kehormatan

Baca Juga: Arena Judi Slot, Baccarat, Blackjack, Craps, Roulette dll di Kasino Macau Akhirnya Ditutup

Lebih jauh, Dedy menyatakan, pemberantasan kegiatan maupun promosi judi online yang dilakukan melalui teknologi digital memiliki sejumlah tantangan.

Berapa tantangan tersebut, ungkapnya adalah:

1. Promosi judi online yang sangat masif.

2. Promosi judi melalui aplikasi pesan singkat privat sehingga sulit diawasi.

Baca Juga: Membedakan Akun Gacor di Judi Slot Online Pragmatic, Member Simak Baik-baik Agar Tidak Dibohongi

3. Menargetkan iklan/promosi ke situs pendidikan dan pemerintah.

4. Developer aplikasi judi online ini menggunakan nama/bentuk permainan yang terus diperbaharui.

5. Praktik perjudian dilakukan lintas negara.

6. Kegiatan judi dilakukan melalui beragam platform," jelasnya.

Baca Juga: Membedakan Akun Gacor di Judi Slot Online Pragmatic, Member Simak Baik-baik Agar Tidak Dibohongi

Baca Juga: Arena Judi Slot, Baccarat, Blackjack, Craps, Roulette dll di Kasino Macau Akhirnya Ditutup

Terkait kendala non-teknis, lanjut Dedy, Kemenkominfo menemukan kegiatan judi berlaku pula di platform yang tidak secara spesifik menampilkan perjudian atau mengundang beberapa pihak untuk bertaruh.

“Sehingga jangkauan pemberantasan kegiatan judi menjadi cukup besar dan memerlukan sinergi yang kuat bersama aparat terkait,” tambah Dedy.

Dedy menjelaskan penawaran slot judi daring melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp juga menjadi sebuah tantangan lain karena konten tersebut bersifat privat, sedangkan kemampuan pengawasan yang dilakukan Kemenkominfo terbatas kepada konten yang bersifat publik.

Baca Juga: Membedakan Akun Gacor di Judi Slot Online Pragmatic, Member Simak Baik-baik Agar Tidak Dibohongi

Baca Juga: Arena Judi Slot, Baccarat, Blackjack, Craps, Roulette dll di Kasino Macau Akhirnya Ditutup

Lebih lanjut Dedy menyampaikan modus operandi penawaran judi daring melalui WhatsApp dilakukan secara acak berdasarkan data nomor telepon yang dimiliki pihak penyelenggara, sehingga penawaran ini bisa menyasar siapa pun.

Para korban judi daring umumnya ditawari kemenangan yang mudah dengan biaya registrasi yang kecil atau syarat bergabung yang ringan. Jika berhasil, para pemainnya dibujuk untuk mempertaruhkan uang dengan jumlah yang lebih besar.

Baca Juga: Membedakan Akun Gacor di Judi Slot Online Pragmatic, Member Simak Baik-baik Agar Tidak Dibohongi

Terkait dengan masalah ini, kata Dedy, pemerintah tidak tinggal diam, berbagai upaya telah dilakukan, yaitu:memutuskan akses 525.532 konten perhudian di platform digital sejaka 2018 hingga 4 Juli 2022, Menodoring peningkatan literasi digital masyarakat, dan mendukung kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap pelaku.

"Di samping itu, kami juga mengawasi persebaran konten di ruang digital secara mendiri serta berkolarasi dengan kementerian/lembaga lain, serta meminta pertanggungjawaban kepada penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jika terjadi penyalahgunaan data pridabi untuk judi online," jelasnya.

Baca Juga: Membedakan Akun Gacor di Judi Slot Online Pragmatic, Member Simak Baik-baik Agar Tidak Dibohongi

Ancaman jerat hukum juli online adalah Pasal 303 bis KUHP: Pemain judi terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta. ***

 

 

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah