Pelaku Ponzi Robot Trading Evotrade Segera Disidang

- 10 Juli 2022, 09:04 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. /Humas Polri

 

SEPUTAR CIBUBUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan berkas penyidikan kasus dugaan dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading Evotrade dengan skema ponzi atau piramida ilegal dengan tersangka AD telah lengkap atau P-21.

AD sebagai petinggi dari Evotrade tersebut akan segera menjalani proses persidangan terkait perkara yang menjeratnya.

"Berkas perkara tersangka atas nama AD selaku pimpinan Evotrade yang sebelumnya sempat buron selama 3 bulan ke wilayah Bali, saat ini dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa penuntut umum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu 9 Juli 2022.

 Baca Juga: Kisah Lui Che Woo, Raja Judi Berharta Rp225 Triliun dengan Seabreg Gelar Doktor Kehormatan

Ramadhan menyebut, saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Hal itu sebagaimana berdasarkan nomor surat B2653/E3/EKU.1/072022 ter tanggal 6 Juli 2022.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Ramadhan.

Dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.

 Baca Juga: Mengapa Judi Online Sulit Diberantas, Ini 6 Alasan Menurut Kemenkominfo

Perusahaan robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida dalam meraup keuntungan. Skema itu merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x