SEPUTAR CIBUBUR - Indonesia menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Kebijakan itu dilakukan karena Indonesia menilai Malaysia melanggar kesepakatan.
Pemerintah Indonesia menemukan bukti bahwa Malaysia melanggar kesepakatan yang telah dibuat.
Baca Juga: Warga Diminta Jauhi Judi Slot Online karena Bikin Sengsara, Polisi agar Tindak Pemilik Akun
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Pemkot Bogor Kembali Berlakukan PTM 50 Persen
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Indonesia menghentikan sementara penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia karena negara jiran tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.
Menaker menjelaskan mengatakan kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022 yang menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.
Namun, kata Menaker Ida, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.