Info Bagi Member DNA Pro, Net89, ATG, dll: Pengadilan Putuskan Aset Korban Ponzi Emas Dikembalikan ke Korban

- 21 Juli 2022, 19:19 WIB
Aksi massa menuntut pengembalian dana (WD) robot trading Net89
Aksi massa menuntut pengembalian dana (WD) robot trading Net89 /Instagram/Roy Shakti/

SEPUTAR CIBUBUR - Member ATG, Net89, DNA Pro, Fahrenheit, dan robot trading lainnya saat ini sedang mengalami kesulitan menarik kembali dana investasi mereka.

Bareskrim Polri pun sudah turun tangan karena entitas robot trading tersebut diduga melakukan penipuan dengan skema ponzi.

Soal skema ponzi ada kabar yang perlu diketahui oleh member robot trading tersebut.

Baca Juga: Polda Sumut Beri Kode Keras Akan Babat Abis Beragam Jenis Judi Online Seperti Slot Online, Togel Online Dll

Baca Juga: PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia) Pengelola Robot Trading Net89 di Laporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Korban skema ponzi emas dengan kerugian Rp1 Triliun di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 20 Juli 2022 berhasil memenangi gugatan yang tertuang dengan Nomor: 1907/Pid.B/2021/PN.Tng.

Dalam keterangan tertulis, kuasa hukum korban, Febri Diansyah mengatakan, melalui kemenangan itu gugatan itu secara otomatis aset milik korban yang sempat disita akan dikembalikan pada korban.

"Kami apresiasi Majelis Hakim yang secara tegas menyebutkan gugatan para korban dikabulkan dan seluruh aset yang disita sejak penyidikan dikembalikan pada 22 orang korban secara proporsional," kata Febri, Rabu 20 Juli 2022.

Baca Juga: Sengkarut Robot Tranding Net89 PT SMI Makin Tak Jelas, YLKI Turun Tangan 'Paksa' Perlancar Proses WD All

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x