Korban Investasi Bodong Robot Trading ATG Mengeluh, 2 Bulan Lapor Ke Bareskrim Belum ada Titik Terang

- 26 Juli 2022, 08:04 WIB
 Auto Trade Gold (ATG) dilaporkan ke Bareskrim Polri
Auto Trade Gold (ATG) dilaporkan ke Bareskrim Polri /Istimewa

SEPUTAR CIBUBUR - Satu per satu investasi bodong berkedok robot trading bertumbangan dan masuk dalam proses hukum. Kini giliran robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang menyusul kawan-kawannya, seperti Fahrenheit dan Net89 PT SMI.

Kasus dugaan penipuan dengan modus robot trading ATG) dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran diduga merugikan sebanyak 141 orang dengan nominal mencapai Rp15 miliar.

Meski sudah dilaporkan dan merugikan banyak orang dengan nilai miliaran rupiah, namun para korban bodong berkedok robot trading, seperti ATG ini harus banyak bersabar dengan proses dan prosedur panjang hukum.  

Baca Juga: Daftar 383 Aset Kripto di Pasar Fisik Bappebti, Adakah Lego Coin? Cek!

Menurut Kuasa hukum para korban robot trading ATG, Adi Gunawan, laporan nasabah ATG tersebut teregistrasi dengan Nomor STTL/179/VI/2022/Bareskrim.

Adi mengatakan, sebelum dilaporkan ke Bareskrim Polri sebenarnya sudah ada somasi dari para korban kepada pihak robot trading Auto Trade Gold selaku pengelola robot trading tersebut, namun sayangnya tidak memperoleh tanggapan.

“Klien kami sudah melayangkan somasi terlebih dahulu terhadap ATG, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan,” kata Adi dalam siaran persnya, Senin, 25 Juli 2022.

Baca Juga: Daftar 383 Aset Kripto di Pasar Fisik Bappebti, Adakah Lego Coin? Cek!

Adi lantas menyoroti lambannya aparat Bareskrim Polri memproses kasus dugaan penipuan robot trading ATG.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x