Daftar 383 Aset Kripto di Pasar Fisik Bappebti, Adakah Lego Coin? Cek!

- 10 Agustus 2022, 16:58 WIB
Ilustrasi Aset kripto lainnya
Ilustrasi Aset kripto lainnya /PEXELS/ Worldspectrum

SEPUTAR CIBUBUR - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Penetapan itu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Baca Juga: Member ATG Ditawari WD dengan Lego Coin yang Disebut Netizen Sebagai Shitcoin (Koin Micin), Kenali Faktanya

“Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” jelas Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, Selasa 9 Agustus 2022.

Didid menyampaikan, dalam Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Baca Juga: Korban Investasi Bodong Robot Trading ATG Mengeluh, 2 Bulan Lapor Ke Bareskrim Belum ada Titik Terang

Berikut daftarnya:

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x