SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan mereka tidak serta-merta bisa melihat data pengguna setelah penyelenggara sistem elektronik (PSE) mendaftar.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan saat menjawab pertanyaan apakah kementerian bisa memantau data pengguna aplikasi yang mendaftar PSE, dalam jumpa pers virtual, Minggu, 31 Juli 2022.
Menurut Semuel, instansi yang bisa memantau data adalah aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan. Aktivitas itu pun harus dalam kondisi tertentu.
Baca Juga: Soal Situs Judi Online Domino Qiu Qiu dapat Diakses, Ini Penjelasan Kemenkominfo
Kondisi yang membuat sebuah lembaga bisa meminta data kepada PSE antara lain adalah untuk mengungkap kejahatan. Dia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa meminta informasi kepada PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.
"(Pihak) yang meminta data harus punya kewenangan. Kominfo tidak untuk itu," kata Semuel.
Semuel juga membantah kementerian akan bisa memantau percakapan di aplikasi berkirim pesan setelah PSE mendaftar.
pseBaca Juga: Pendaftaran PSE, Menkominfo Tegaskan Judi Slot Online Ilegal: Blokir dan Take Down
Kementerian juga membantah platform judi online terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.