Kemenkominfo Sebut tak Punya Kewenangan Lihat Data Pengguna Setelah PSE Daftar

- 1 Agustus 2022, 10:38 WIB
 Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan /Instagram @kominfo/

Menurut dia, setelah ditelusuri, aplikasi yang dimaksud adalah permainan kartu domino dan tidak melibatkan uang.

"Kami sudah cek dan itu adalah permainan kartu domino online," kata Semuel.

Baca Juga: Simak Rekomendasi Saham Senin 1 Agustus 2022

Semuel juga mengucapkan terima kasih atas kritik tersebut karena itu berarti masyarakat memperhatikan isu pendaftaran PSE.

Jika menemukan platform ilegal seperti judi, dia meminta masyarakat melaporkannya kepada Kominfo.

Kominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik yang sudah beroperasi di Indonesia hingga 20 Juli.

Hingga hari ini, terdapat 9.039 platform dari 5.453 PSE yang sudah mendaftar.

Baca Juga: Judi Slot Online Jadi Sorotan karena tak Diblokir Kominfo, Ada Peran Orang Dalam Bandar?  

Kominfo juga menangguhkan 63 PSE karena datanya tidak lengkap atau tidak sesuai.

Kewajiban PSE untuk mendaftar didasari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah