SEPUTAR CIBUBUR- Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengungkapkan, pemberantasan judi online punya banyak kendala karena kerap hadir menggunakan nama atau bentuk permainan yang sedikit berbeda dari permainan terdahulu, yang sudah diputus aksesnya oleh Kemenkominfo.
Hal inilah yang menimbulkan kesan di masyarakat, bahwa platform judi online belum tertangani. Terlebih kegiatan perjudian juga diatur secara berbeda di setiap negara, sehingga penindakan platform lintas negara juga menjadi tantangan.
"Untuk itu, kami meminta masyarakat turut aktif dalam melakukan pelaporan jika menerima penawaran judi secara personal," kata Dedy Permadi belum lama ini, di Jakarta.
Baca Juga: Orang Tua Perlu Waspada, Konten Slebew Dominasi Situs Judi Online
Masyarakat yang mendapatkan pesan tawaran perjudian melalui platform WhatsApp dapat melaporkan konten terkait melalui Kanal Aduan:
- https//aduankonten.id/
- Twitter @aduanPPI
- https/layanan.kominfo.go.id/
Lebih jauh, Dedy menyatakan, pemberantasan kegiatan maupun promosi judi online yang dilakukan melalui teknologi digital memiliki sejumlah tantangan.
Baca Juga: Bandar Judi slot Online Jangan Girang Dulu Kalau Tidak Diblokir, Menkominfo Beri Pernyataan Tegas
Berapa tantangan tersebut, ungkapnya adalah:
- Promosi judi online yang sangat masif.
- Promosi judi melalui aplikasi pesan singkat privat sehingga sulit diawasi.
- Menargetkan iklan/promosi ke situs pendidikan dan pemerintah.
- Developer aplikasi judi online ini menggunakan nama/bentuk permainan yang terus diperbaharui.
- Praktik perjudian dilakukan lintas negara.
- Kegiatan judi dilakukan melalui beragam platform.
Baca Juga: Domino Qiu Qiu, TopFun dan Naruto Slugfestx Bukan Judi Online, Kominfo: Silakan Download