"Di samping itu, kami juga mengawasi persebaran konten di ruang digital secara mandiri serta berkolarasi dengan kementerian/lembaga lain, serta meminta pertanggungjawaban kepada penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jika terjadi penyalahgunaan data pribadi untuk judi online," jelasnya.
Ancaman jerat hukum judi online adalah Pasal 303 bis KUHP: Pemain judi terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta. ***