Kominfo Buka Kanal Aduan Bagi Masyarakat yang Ingin Lapor Judi Online

- 1 Agustus 2022, 22:50 WIB
IlKominfo Buka Kanal Aduan Bagi Masyarakat yang Ingin Lapor Judi Online
IlKominfo Buka Kanal Aduan Bagi Masyarakat yang Ingin Lapor Judi Online /PEXELS/Tima Miroshnichenko

"Di samping itu, kami juga mengawasi persebaran konten di ruang digital secara mandiri serta berkolarasi dengan kementerian/lembaga lain, serta meminta pertanggungjawaban kepada penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jika terjadi penyalahgunaan data pribadi untuk judi online," jelasnya.

Ancaman jerat hukum judi online adalah Pasal 303 bis KUHP: Pemain judi terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta. ***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah