Terkait kendala non-teknis, lanjut Dedy, Kemenkominfo menemukan kegiatan judi berlaku pula di platform yang tidak secara spesifik menampilkan perjudian atau mengundang beberapa pihak untuk bertaruh.
“Sehingga jangkauan pemberantasan kegiatan judi menjadi cukup besar dan memerlukan sinergi yang kuat bersama aparat terkait,” tambah Dedy.
Dedy menjelaskan penawaran slot judi daring melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp juga menjadi tantangan lain karena konten tersebut bersifat privat, sedangkan kemampuan pengawasan yang dilakukan Kemenkominfo terbatas kepada konten yang bersifat publik.
Lebih lanjut Dedy menyampaikan modus operandi penawaran judi daring melalui WhatsApp dilakukan secara acak berdasarkan data nomor telepon yang dimiliki pihak penyelenggara, sehingga penawaran ini bisa menyasar siapa pun.
Baca Juga: Ramai Situs Judi Online Disorot, Kominfo: Itu Cuma Game Ga Perlu Depo
Para korban judi daring umumnya ditawari kemenangan mudah dengan biaya registrasi yang kecil atau syarat bergabung yang ringan.
Jika berhasil, para pemainnya dibujuk untuk mempertaruhkan uang dengan jumlah yang lebih besar.
Terkait dengan masalah ini, kata Dedy, pemerintah tidak tinggal diam. Berbagai upaya telah dilakukan seperti memutuskan akses 525.532 konten perjudian di platform digital sejak 2018 hingga 4 Juli 2022.
Baca Juga: Kemenkominfo Sebut tak Punya Kewenangan Lihat Data Pengguna Setelah PSE Daftar
Pemerintah juga mendoring peningkatan literasi digital masyarakat, dan mendukung kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap pelaku.