Kominfo Buka Kanal Aduan Bagi Masyarakat yang Ingin Lapor Judi Online

- 1 Agustus 2022, 22:50 WIB
IlKominfo Buka Kanal Aduan Bagi Masyarakat yang Ingin Lapor Judi Online
IlKominfo Buka Kanal Aduan Bagi Masyarakat yang Ingin Lapor Judi Online /PEXELS/Tima Miroshnichenko

SEPUTAR CIBUBUR- Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi  mengungkapkan, pemberantasan judi online punya banyak kendala karena kerap hadir menggunakan nama atau bentuk permainan yang sedikit berbeda dari permainan terdahulu, yang sudah diputus aksesnya oleh Kemenkominfo.

Hal inilah yang menimbulkan kesan di masyarakat, bahwa platform judi online belum tertangani. Terlebih kegiatan perjudian juga diatur secara berbeda di setiap negara, sehingga penindakan platform lintas negara juga menjadi tantangan. 

"Untuk itu, kami meminta masyarakat turut aktif dalam melakukan pelaporan jika menerima penawaran judi secara personal," kata Dedy Permadi  belum lama ini, di Jakarta.

Baca Juga: Orang Tua Perlu Waspada, Konten Slebew Dominasi Situs Judi Online

Masyarakat yang mendapatkan pesan tawaran perjudian melalui platform WhatsApp dapat melaporkan konten terkait melalui Kanal Aduan:

  1. https//aduankonten.id/
  2. Twitter @aduanPPI
  3. https/layanan.kominfo.go.id/

Lebih jauh, Dedy menyatakan, pemberantasan kegiatan maupun promosi judi online yang dilakukan melalui teknologi digital memiliki sejumlah tantangan.

Baca Juga: Bandar Judi slot Online Jangan Girang Dulu Kalau Tidak Diblokir, Menkominfo Beri Pernyataan Tegas

Berapa tantangan tersebut, ungkapnya adalah:

  1. Promosi judi online yang sangat masif.
  2. Promosi judi melalui aplikasi pesan singkat privat sehingga sulit diawasi.
  3. Menargetkan iklan/promosi ke situs pendidikan dan pemerintah.
  4. Developer aplikasi judi online ini menggunakan nama/bentuk permainan yang terus diperbaharui.
  5. Praktik perjudian dilakukan lintas negara.
  6. Kegiatan judi dilakukan melalui beragam platform.

Baca Juga: Domino Qiu Qiu, TopFun dan Naruto Slugfestx Bukan Judi Online, Kominfo: Silakan Download

Terkait kendala non-teknis, lanjut Dedy, Kemenkominfo menemukan kegiatan judi berlaku pula di platform yang tidak secara spesifik menampilkan perjudian atau mengundang beberapa pihak untuk bertaruh.

“Sehingga jangkauan pemberantasan kegiatan judi menjadi cukup besar dan memerlukan sinergi yang kuat bersama aparat terkait,” tambah Dedy.

Dedy menjelaskan penawaran slot judi daring melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp juga menjadi tantangan lain karena konten tersebut bersifat privat, sedangkan kemampuan pengawasan yang dilakukan Kemenkominfo terbatas kepada konten yang bersifat publik.

Lebih lanjut Dedy menyampaikan modus operandi penawaran judi daring melalui WhatsApp dilakukan secara acak berdasarkan data nomor telepon yang dimiliki pihak penyelenggara, sehingga penawaran ini bisa menyasar siapa pun.

Baca Juga: Ramai Situs Judi Online Disorot, Kominfo: Itu Cuma Game Ga Perlu Depo

Para korban judi daring umumnya ditawari kemenangan mudah dengan biaya registrasi yang kecil atau syarat bergabung yang ringan.

Jika berhasil, para pemainnya dibujuk untuk mempertaruhkan uang dengan jumlah yang lebih besar.

Terkait dengan masalah ini, kata Dedy, pemerintah tidak tinggal diam. Berbagai upaya telah dilakukan seperti memutuskan akses 525.532 konten perjudian di platform digital sejak 2018 hingga 4 Juli 2022.

Baca Juga: Kemenkominfo Sebut tak Punya Kewenangan Lihat Data Pengguna Setelah PSE Daftar

Pemerintah juga mendoring peningkatan literasi digital masyarakat, dan mendukung kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap pelaku.

"Di samping itu, kami juga mengawasi persebaran konten di ruang digital secara mandiri serta berkolarasi dengan kementerian/lembaga lain, serta meminta pertanggungjawaban kepada penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jika terjadi penyalahgunaan data pribadi untuk judi online," jelasnya.

Ancaman jerat hukum judi online adalah Pasal 303 bis KUHP: Pemain judi terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta. ***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah