“Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujarnya.
Judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui sebelumnya netizen mengeluhkan sikap Kominfo yang memblokir game Dota 2 hingga PayPal, namun membiarkan platform judi online mendaftar.
Baca Juga: Pembunuh Sopir Taksi Online di Indramayu Mengaku dikejar Pinjol Akibat Nyandu Judi Slot Online
Kini, Kominfo memutuskan untuk memblokir 15 game judi online yang dikelola oleh enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Adapun situs judi online yang diblokir Pemerintah sebagai berikut:
1. Domino Qiu Qiu
2. Topfun