Berikut 15 Game Judi Online yang Diblokir Pemerintah, No 9 Game yang Paling Diminati Untuk Judi

- 3 Agustus 2022, 17:17 WIB
Ilustrasi  Game Judi Online yang telah Diblokir Oleh Pemerintah
Ilustrasi Game Judi Online yang telah Diblokir Oleh Pemerintah //Pixabay/AidanHowe

“Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujarnya.

Judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui sebelumnya netizen mengeluhkan sikap Kominfo yang memblokir game Dota 2 hingga PayPal, namun membiarkan platform judi online mendaftar.

Baca Juga: Blak-blakan Programer Judi Slot Online Kamboja Soal Kode Jackpot Game Pragmatik yang Bikin Gacor, Ternyata..

Baca Juga: Pembunuh Sopir Taksi Online di Indramayu Mengaku dikejar Pinjol Akibat Nyandu Judi Slot Online

Kini, Kominfo memutuskan untuk memblokir 15 game judi online yang dikelola oleh enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Adapun situs judi online yang diblokir Pemerintah sebagai berikut:

1. Domino Qiu Qiu

2. Topfun

Baca Juga: Modus Suka Pamer Jackpot Dalam Judi Slot Online? Berikut Arti, Ciri, dan Cara Kerja Akun WSO Agar Member Sadar

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah