SEPUTAR CIBUBUR - Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 15 Sistem Elektronik (PSE) game online yang mengandung unsur perjudian atau judi online yang diselenggarakan oleh enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 Sistem Elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa, 2 Agustus 2022," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam pernyataan resmi, Selasa.
Maraknya game yang mengandung unsur judi online tersebut menjadi perhatian khusus dari Pemerintah.
Baca Juga: Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang untuk Kasus Judi Online
Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam keterangan persnya, Selasa, 2 Agustus 2022, mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi yang tentunya akan merugikan masyarakat.
Plate menegaskan, kementeriannya konsisten memblokir konten perjudian.
Sejauh ini, kementerian telah memblokir 534.183 konten judi di situs internet sejak 2018.