Cegah Judi Online Berkembang, Pakar Hukum: Sikat Siapapun Bekingnya

- 10 Agustus 2022, 14:42 WIB
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan /pixabay /geralt

SEPUTAR CIBUBUR -Akademisi menilai belum maksimal pencegahan dalam pemberantasan judi online mengakibatkan semakin banyak situs judi online yang beroperasi di Indonesia.

 "Judi online seperti masuk dalam lingkaran setan dan berpotensi terjebak dalam lilitan utang. Yang ketagihan akan bangkrut dan memaksakan perbuatan apapun agar bisa berjudi," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

Banyak situs judi online berani memasang iklan promosi berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan. Bahkan terkadang masuk melalui penawaran what's app dan sarana medsos lainnya.

 Baca Juga: Bappebti Tambah Aset Kripto yang Diperdagangkan Jadi 383

 "Ini jelas penyalahgunaan atas perkembangan teknologi informasi dan kejahatan. Ini harus disikapi serius dengan segera karena merupakan perbuatan tindak pidana," kata Azmi.

Azmi menduga, pemilik akun dan bandar judi sangat piawai dengan modus operandinya yang selalu berpindah akun dan menggunakan aplikasi judi online dengan nama berbeda.

Azmi mendesak kepolisian memberantas praktik kejahatan semacam itu. 

Baca Juga: Cara Kartel Judi Slot Online Kamboja Rekrut Admin, Pengangguran Mesti Tahu

"Sikat berdasarkan jejak digitalnya dan hukum siapapun yang back up judi online ini," tegas Azmi.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah