SEPUTAR CIBUBUR - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berinovasi mengikuti perkembangan perdagangan pasar fisik aset kripto.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar AsetKripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Baca Juga: Cara Kartel Judi Slot Online Kamboja Rekrut Admin, Pengangguran Mesti Tahu
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, terbitnya Perba ini untuk akomodasi kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia.
"Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” kata Didid, dalam keterangan tertulis, dikutip, Rabu 10 Agustus 2022.
Didid memaparkan, dalam Peraturan baru tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Baca Juga: Emiten Terbaru BEI PT Toba Surimi Industries Tbk(CRAB) Hari Ini 10 Agustus 2022 Melantai Di Bursa
Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.