SEPUTAR CIBUBUR – Kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit dengan terdakwa Direktur Utama PT. FSP Akademi PRO Hendry Susanto telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Senin, 12 Desember 2022.
Hakim menyatakan Hendry Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk itu, Hendy Susanto divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp3 miliarm, serta menetapkan agar barang bukti (harta sitaan) yang terlampir dalam berkas berupa uang sebesar Rp89,6 miliar dan aset-aset berupa satu unit apartemen dan dua mobil mewah (Toyota Fortuner dan Lexus) dikembalikan kepada 1.449 kepada para korban.
Baca Juga: Ini Harapan Ketua DPR RI terhadap Laksamana Yudo Margono
Terkait dengan bagaimana pembagian harta sitaan PT. FSP Akademi PRO atau Fahrenheit, kuasa hukum 1.449 korban investasi bodong robot trading Farenheit, Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP yang dari awal pengkawal kasus ini mengatakan sedang menyusun Tata Cara Pembagian Harta Sitaan Fahrenheit ini.
“Majelis Hakim Perkara No 664/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt telah menjatuhkan vonis putusan berupa uang tunai sejumlah Rp89,6 miliar beserta aset-aset sitaan dikembalikan kepada 1.449 Para Korban terdaftar melalui Paguyuban yang telah terdaftar di Kemenkumham yakni Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit secara proporsional,” ungkap Oktavianus, saat dihubungi Seputarcibubur.com, Selasa malam, 13 Desember 2022.
Oktavianus mengatakan, dalam putusan tersebut majelis hakim menunjuk kepada Saksi-saksi perwakilan Konsorsium, Kuasa Hukum, yang diperiksa dalam persidangan A quo antara lain: Saksi Oktavianus, Saksi Sukma Bambang, Saksi Jaka, Saksi Brian Erick, Saksi Anthony James Harahap, Saksi Septiandi Prajawidya, Saksi Henni Meirani, Saksi Arif Rachman Hakim, Saksi Bonafasius Gunung, dan Saksi Hadi Wibowo .