SEPUTAR CIBUBUR - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menyidangkan kasus kejahatan investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan terdakwa Direktur Utama PT. FSP Akademi Pro Hendry Susanto melegakan banyak pihak, terutama para korban.
Selain mengganjar pelaku utama penipuan investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit Hendry Susanto dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, Majelis Hakim juga memutuskan mengembalikan harta sitaan kasus tersebut kepada para korban.
Harta sitaan yang dikembalikan dalam pembacaan putusan, Senin, 12 Desember 2022 itu adalah berupa uang tunai sebesar Rp89,6 miliar, satu unit apartemen dan dua mobil mewah (Toyota Fortuner dan Lexus).
Menurut Hendra Wilianto, Ketua Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit yang beranggota 1.449 korban, putusan itu sangat melegakan bagi para korban. Karena beberapa perkara investasi bodong lainnya diputuskan harta sitaan dirampas negara.
Meski diakuinya, bahwa nilai harta sitaan (Rp89,6 miliar, apartemen, dan 2 mobil mewah) yang dikembalikan itu masih jauh dari kerugian yang dialami 1.449 korban penipuan robot trading Fahrenheit yang mencapai Rp358 miliar.
"Bagi kami korban Fahrenheit, putusan hakim itu cukup memenuhi rasa keadilan. Kami puas terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal. Walau pengembalian kerugian kami, masih jauh dari harapan. Tapi sekali lagi kami puas," kata Hendra yang dihubungi Seputarcibubur.com via telepon, Selasa, 13 Desember 2022.
Baca Juga: Tok! Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Divonis 10 Tahun dan Denda Rp3 Miliar