Tok! Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Divonis 10 Tahun dan Denda Rp3 Miliar

- 12 Desember 2022, 21:08 WIB
Majelis Hakim PN Jakarta Barat jatuhkan vonis 10 tahun dan denda Rp3 miliar kepada bos Fahrenheit Hendry Susanto, Senin, 12 Desember 2022
Majelis Hakim PN Jakarta Barat jatuhkan vonis 10 tahun dan denda Rp3 miliar kepada bos Fahrenheit Hendry Susanto, Senin, 12 Desember 2022 /Seputarcibubur.com/Erlan Kallo

SEPUTAR CIBUBUR - Ada kabar gembira bagi para korban investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit, di mana hari ini, 12 Desember 2022, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Hendry Susanto Direktur Utama PT. FSP AKADEMI PRO hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar tiga milyar rupiah.

Putusan tersebut disambut gembira puluhan Korban Robot Trading Fahrenheit, beserta Kuasa Hukumnya Oktavianus Setiawan , SH, CMED, CMLC, CRIP yang menghadiri pembacaan putusan terhadap kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Putusan tersebut dibaca Majelis Hakim Perkara No 664/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt yang dipimpin oleh Ketua Majelis Toga Napitupulu, S.H, M.H.

Baca Juga: Doni Salmanan Terdakwa Kasus penipuan Robot Trading Quotex Dituntut 13 Tahun Penjara

Hal yang menarik dalam putusan tersebut, ungkap Oktavianus, Majelis Hakim menyatakan bahwa aset sitaan berupa uang tunai sebesar 89,6 M dan aset-aset berupa satu unit apartemen dan dua buah kendaraan Toyota Fortuner dan Lexus jenis sedan dikembalikan kepada 1.449 Para Korban terdaftar secara proporsional melalui Paguyuban yang telah terdaftar di Kemenkumham yakni Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit.

Selama ini, katanya, masyarakat berpersepsi bahwa Putusan Kejahatan Investasi akan seperti yang sebelum-sebelumnya yaitu aset sitaan selalu disita negara dan korban tidak mendapat apa-apa.

"Jika hasil sitaan perkara investasi bodong selalu disita negara, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi Para Korban untuk melawan Pelaku Kejahatan investasi bodong apapun itu bentuknya," jelas Oktavianus, seusai pembacaan putusan, Senin, 12 Desember 2022, di PN Jakarta Barat.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Penipuan Robot Trading FIN888 Adukan Nasib Para Korban ke Kejaksaan Agung

Dengen putusan tersebut, Oktavianus mengaku lega dan mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan Putusan Majelis Hakim yang telah memenuhi asas keadilan bagi Ribuan Korban Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah