Doni Salmanan Terdakwa Kasus penipuan Robot Trading Quotex Dituntut 13 Tahun Penjara

- 16 November 2022, 17:41 WIB
Sidang pembacaan tuntutan Doni Salmanan terdakwa kasus penipuan dengan robot trading quotexdi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 November 2022
Sidang pembacaan tuntutan Doni Salmanan terdakwa kasus penipuan dengan robot trading quotexdi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 November 2022 /Antara

SEPUTAR CIBUBUR - Terdakwa kasus penipuan dengan robot trading quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menuntut Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara karena telah penyebaran berita bohong atau hoaks soal investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tuntutan Doni Salmanan tersebut dibacakan hari ini Rabu 16 November 2022 di Pengadilan Negeri Baleendah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Bareskrim Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejari Bandung

Menurut Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi, pihaknya juga memohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan kepada terdakwa Doni Salmanan.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Baringin di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 16 November 2022.

Menurut jaksa, Doni Salmanan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primer.

Baca Juga: Jadi Tersangka Tunggal, Berkas Perkara Doni Salmanan Rampung

Jaksa juga menjelaskan pertimbangan hal yang memberatkan bagi tuntutan Doni Salmanan, yakni terdakwa tidak menunjukkan sikap menyesal, dan berbelit-belit serta mengubah BAP yang sudah ditandatangani. Selain itu, kejahatan terdakwa juga tergolong canggih karena memanfaatkan kemajuan teknologi.

Di samping itu, jaksa juga menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar.

Atas tuntutan tersebut hakim menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 24 November 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda persidangan pembacaan pledoi oleh Penasihat Hukum Doni Salmanan.

Baca Juga: Erdogan Minta Ukraina Lanjutkan Ekspor Gandum Lewat Laut Hitam, Janji akan Diskusikan dengan Putin

Kuasa hukum Doni Salmanan, Firman Arif mengatakan semula pihaknya mengajukan waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan. Karena di samping menanggapi tuntutan jaksa, menurutnya nota pembelaan itu juga disiapkan untuk menanggapi beban biaya restitusi dari para korban.

"Karena menurut kita semua dana yang ada itu berdasarkan fakta persidangan itu tidak semuanya dari Quotex, tapi itu nanti kita akan jabarkan di nota pembelaan," kata Firman. ***

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah