Bareskrim Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejari Bandung

- 4 Juli 2022, 12:15 WIB
Berkas Doni Salmanan akan dilimpahkan ke Kejari Bandung
Berkas Doni Salmanan akan dilimpahkan ke Kejari Bandung /Dok. PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara kasus investasi bodong Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Pelimpahan barang bukti dan tersangka ini akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Tercatat setidaknya ada 141 bukti yang akan dilimpahkan.

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti untuk dilakukan tahap 2," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Senin, 4  Juli 2022.

Baca Juga: Jadi Tersangka Tunggal, Berkas Perkara Doni Salmanan Rampung

"Penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," sambungnya

Adapun rincian barang bukti tersebut di antaranya 43 item disita dari Dinan Nurfajrina Fauzan selaku istri Doni Salmanan. Salah satunya yakni satu unit mobil Porsche 911 Carera 4S, satu unit motor merek Kawasaki Ninja H2, dan 1 unit motor merek Kawasaki Ninja ZX 1000 R.

Sementara barang bukti yang disita dari Doni Salmanan sendiri ada berupa dua unit rumah di wilayah Bandung, mobil Lamborghini Huracan dan dan BMW 840i warna abu-abu gelap.

Baca Juga: Pengakuan Affiliator Binary Option Quotex Doni Salmanan Kepada Atta Halilintar: Saya Pernah Main Slot

Selain itu ada juga sejumlah akun email Doni Salmanan beserta akun YouTube King Doni Salmanan.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah