SEPUTAR CIBUBUR - Kuasa Hukum Paguyuban Korban FIN888, sekaligus Kuasa Hukum Pelapor Oktavianus Setiawan dan Tb. Ade Rosidin menyambangi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan RI, hari ini, Senin, 14 November 2022.
Kedatangan mereka ini adalah untuk mengaduan nasib para korban yang hingga saat ini belum ada tanda-tanda itikad baik dari para pelaku dugaan penipuan berkedok robot trading FIN888 untuk mengganti kerugian para korbannya.
Selain itu, kata Rosidin, tujuannya bertemu dengan pihak Kejaksaan adalah untuk menyampaikan segala hal tentang Kasus Robot Trading berkedok Copy Trade FIN888.
Baca Juga: Harta Indra Kenz Dirampas Negara, Korban Binomo Nangis Bombay
Rosidin mengatakan, sangat senang dengan sambutan pihak Kejaksaan ternyata juga mengikuti perkembangan dan turut memantau pemberitaan kasus FIN888.
"Ini membuktikan Kejaksaan Agung cukup tanggap mendengarkan suara para korban yang Kami wakili kurang lebih berjumlah 450 an korban dengan total kerugian saat ini sejumlah kurang lebih 6,5 juta USD," ujar Rosidin, Senin, 14 November 2022, di Kantor Kejaksaan RI, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Oktavianus menambahkan, pada kesempatan itu, seluruh kronologis sudah disampaikan pada saat konsultasi, termasuk FIN888 yang tidak berbadan hukum yang melakukan penghimpunan dana investasi, menyimpan, dan mengalihkan dana para investor/korban.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB University Jadi Korban Penipuan Pinjol Berkedok Investasi