Korban FIN888 Serahkan 2 Koper Data ke Bareskrim, Diduga ada Upaya Halangi Penyebutan Nama Petinggi Perusahaan

- 7 November 2022, 13:38 WIB
Korban dan kuasa hukum investasi bodong berkedok robot trading FIN888 sambangi Bareskrim Polri untuk serahkan 2 koper data korban, Senin, 7 November 2022
Korban dan kuasa hukum investasi bodong berkedok robot trading FIN888 sambangi Bareskrim Polri untuk serahkan 2 koper data korban, Senin, 7 November 2022 /Seputarcibubur.com/Erlan Kallo

SEPUTAR CIBUBUR - Sejumlah korban FIN888, beserta Kuasa Hukumnya Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP dan TB Ade Rosidin, SH hari ini (7 November 2022) menyambangi Subdit 5, Tipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk menyerahkan data dan surat kuasa korban investasi bodong berkedok robot trading FIN888.

Rosidin menjelaskan, kedatangannya ke Bareskrim Mabes Polri untuk membawa dua koper berukuran besar, di dalamnya berisi 400 data korban Kloter Pertama. Hal ini sesuai permintaan Penyidik untuk menyiapkan dokumen kelengkapan korban terkait investasi bodong robot trading FIN888.

“Dengan pengalaman menangani kasus robot trading sebelumnya (Fahrenheit), dokumen kami serahkan terdiri dari: data identitas korban, KTP, bukti setor, bukti MT4, bukti penarikan/WD, dan Surat Pernyataan,” kata Rosidin yang ditemui Seputarcibubur.com, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 7 November 2022.

finBaca Juga: KABAR TERBARU: Status Kasus Investasi Bodong Robot Trading FIN888 Naik jadi Penyidikan, Ada Dugaan TPPU

Rosidin berharap,  penyidik tidak perlu lagi berlama-lama menuntaskan Kasus FIN888, yang dibandingkan kasus robot trading lainnya, berjalan sangat lambat padahal laporan FIN888 merupakan pelaporan robot trading yang paling pertama masuk di Bareskrim,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Para Korban, Kuasa Pelapor, dan Ketua Tim Hukum Paguyuban Korban FIN888 Oktavianus mengungkapkan kekecewaannya, akan lambatnya proses kasus FIN888. Dia merasa dihalang-halangi penyedik  saat hendak memberikan keterangan BAP terkait temuan bukti-bukti yang menyebutkan nama Tjahjadi Rahardja yang merupakan petinggi di salah satu perusahaan ternama di Indonesia.

“Penyidik terkesan menghalang-halangi dengan pernyataan ada MoU antara PERADI dan Polri sehingga pemeriksaan seorang pengacara harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari selaku PERADI Organisasi Advokat. Padahal, dirinya meminta diperiksa atas keinginannya sendiri kapasitas sebagai Saksi Pelapor.

Baca Juga: Rugi Lebih 700 Miliar, 900 Korban Investasi Bodong Robot Trading FIN888 Kompak Bentuk Paguyuban

Namun setelah kita cek, jelasnya, ternyata hal itu tidak benar. Karena MoU Nomor B/7/Il/2012 dan Nomor OOZ/Peradi-DPN/MoU/Il/2012 antara Peradi dan Polri yang dikeluarkan 2012 itu sudah kadaluwarsa di tahun 2017.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x