SEPUTAR CIBUBUR - Ada kabar gembira bagi korban investasi bodong FIN888 berkedok investasi trading, dimana polisi akhir meningkatkan status kasusnya dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.
Laporan Polisi LP/B/0077/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 11 Februari 2022 itu kini ditingkatkan ke tahap Penyidikan pada tanggap tanggal 10 Oktober 2022, melalui Gelar Perkara oleh Tim Penyidik.
Tb Ade Rosidin selaku Tim Kuasa Hukum Para Korban mengungkapkan, dalam tahap Penyidikan ini penyidik akan mencari serta mengumpulkan bukti-bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan/menentukan calon Tersangkanya.
Baca Juga: Rugi Lebih 700 Miliar, 900 Korban Investasi Bodong Robot Trading FIN888 Kompak Bentuk Paguyuban
Baca Juga: Update Kasus Robot Trading Net89 yang Dikelola Oleh PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia)
"Itu artinya, jika suatu perkara pidana statusnya naik menjadi Penyidikan telah ditemukan bukti permulaan atau bukti yang cukup dan telah ditemukan tindak kejahatannya para terduga kasus investasi bodong FIN888," kata Ade dalam saat ditemui Seputarcibubur.com, Jumat, 28 Oktober 2022, di Jakarta.
Naiknya status investasi bodong FIN888 ini disambut positif para korban dan mengapresiasi kinerja Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Subdit 5, Tippideksus yang bekerja penuh dedikasi dan maksimal.
Dugaan TPPU
Sementara itu, Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP selaku Ketua Tim Hukum Para Korban, Kuasa Pelapor, dan Ketua Tim Hukum Paguyuban Korban FIN888 berharap pihak penyidik segera mengurucutkan nama-nama yang terlibat seperti dikemukakan para saksi dalam BAP, yang seluruh berjumlah 17 orang.