SEPUTAR CIBUBUR - Direktur Utama PT. FSP Akademi PRO Hendry Susanto tersangka kasus kejahatan investasi bodong robot trading Fahrenheit akhirnya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah.
Atas kejahatannya itu, Hendry Susanto dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin, 12 Desember 2022.
Saat membacakan putusannya, Ketua Majelis Toga Napitupulu menyatakan, Hendry Susanto berbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Tok! Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Divonis 10 Tahun dan Denda Rp3 Miliar
"Dan dengan sengaja dan secara bersama-sama penyebarkan berita bohong menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan perbuatan tindak pinada pencucian uang (TPPU)," kata Tago membacakan putusannya di PN Jakarta Barat, Senin, 12 Desember 2022.
“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurunnya selama 6 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Tago.
Menarik dalam putusan itu, majelis hakim memutuskan aset sitaan dari kasus robot trading Fahrenheit ini berupa uang tunai sebesar Rp89,6 miliar dan aset-aset berupa satu unit apartemen dan dua mobil Toyota Fortuner dan Lexus dikembalikan kepada 1.449 kepada para korban.
Baca Juga: Doni Salmanan Terdakwa Kasus penipuan Robot Trading Quotex Dituntut 13 Tahun Penjara
Korban yang dimaksud adalah para korban yang terdaftar secara proporsional melalui Paguyuban yang telah terdaftar di Kemenkumham yakni Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit.