Pertama di Indonesia! Harta Sitaan Perkara Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit Dikembalikan ke Korban

- 12 Desember 2022, 22:55 WIB
Putusan Kasus Investasi bodong robot trading Fahrenheit, Majelis Hakim PN Jakarta Barat putuskan kembalikan harta sitaan kepada korban, Senin, 12 Desember 2022
Putusan Kasus Investasi bodong robot trading Fahrenheit, Majelis Hakim PN Jakarta Barat putuskan kembalikan harta sitaan kepada korban, Senin, 12 Desember 2022 /Seputarcibubur.com/Erlan Kallo

Kuasa Hukumnya Oktavianus Setiawan , SH, CMED, CMLC, CRIP menyambut positif putusan ini.  Kasus investasi bodong robot trading ini, katanya,  tidak bisa disamakan dengan kasus binary option yang jelas-jelas judi tebak-tebakan.

"Sehingga wajar jika hakim putusannya untuk kembalikan uang tersebut kepada para korban. Semoga dengan ada putusan uang dan aset kembali ke korban, persepsi yang selama ini salah bisa diluruskan," jelas Oktavianus.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Penipuan Robot Trading FIN888 Adukan Nasib Para Korban ke Kejaksaan Agung

Intinya, lanjut Oktavianus,  robot trading beda dengan binaty option.  Sebab beberapa kasus investasi bodong, salah satu contoh kasus First Travel, aset-asetnya itu disita negara dan tidak dikembalikan ke korban,” jelas Oktavianus, Senin, 12 Desember 2022, di PN Jakarta Barat.

Jika hasil sitaan perkara investasi bodong selalu disita negara, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi para korban untuk melawan pelaku kejahatan investasi bodong apapun itu bentuknya,

“Ini merupakan putusan pertama di Indonesia, harta sitaan perkara investasi bodong robot trading dikembalikan ke korban. Ke depan, kami berharap aset kejahatan investasi ini tidak disita negara, karena secara fakta itu uang para korban yang dikelola para pelaku, dan seharusnya kembali ke korban,” sarannya. ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah