Harta Sitaan Investasi Bodong Fahrenheit Dikembalikan ke Korban, Kuasa Hukum Ungkap di Balik Suksesnya

- 14 Desember 2022, 11:34 WIB
Kuasa Hukum Paguyuban SIF Oktavianus Setiawan bersama para korban investasi bodong Fahrenheit menyatakan kegembiraan atas putusan majelis hakim, Senin, 12 Desember 2022, di PN Jakarta Barat
Kuasa Hukum Paguyuban SIF Oktavianus Setiawan bersama para korban investasi bodong Fahrenheit menyatakan kegembiraan atas putusan majelis hakim, Senin, 12 Desember 2022, di PN Jakarta Barat /Istimewa

SEPUTAR CIBUBUR - Korban penipuan investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF) akhirnya dapat tersenyum puas saat Ketua Majelis Toga Napitupulu membacakan hasil putusan kasus kejahatan investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan terdakwa Direktur Utama PT. FSP Akademi PRO Hendry Susanto.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin, 12 Desember 2022 itu, terdakwa Hendri Susanto  dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dan dengan sengaja dan secara bersama-sama penyebarkan berita bohong menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan perbuatan tindak pinada pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp3 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurunnya selama 6 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Toga Napitupulu saat membacakan putusannya, Senin, 12 Desember 2022, di PN Jakarta Barat.

Baca Juga: Tata Cara Pembagian Harta Sitaan Kasus Robot Trading Fahrenheit, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Paguyuban SIF

Yang membuat korban penipuan Fahrenheit gembira adalah majelis hakim juga memutuskan aset sitaan dari kasus robot trading Fahrenheit  ini berupa uang tunai sebesar Rp89,6 miliar dan aset-aset berupa satu unit apartemen dan dua mobil mewah (Toyota Fortuner dan Lexus) dikembalikan kepada 1.449 kepada para korban yang tergabung dalam Paguyuban SIF yang telah terdaftar di Kemenkumham.

Kuasa Hukum Paguyuban SIF Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP menyambut positif putusan ini.  Dia menilai putusan ini sangat tepat Kasus investasi bodong robot trading ini, katanya,  tidak bisa disamakan dengan kasus binary option yang jelas-jelas judi tebak-tebakan.

"Sehingga wajar jika hakim putusannya untuk kembalikan uang tersebut kepada para korban. Semoga dengan ada putusan uang dan aset kembali ke korban, persepsi yang selama ini salah bisa diluruskan," jelas Oktavianus dalam keterangan persnya, Rabu, 14 Desember 2022, di Jakarta.

Baca Juga: Kabar Gembira Update Pengembalian Dana Korban Robot Trading Fahrenheit, Member Net89, DNA Pro, dll Bisa Simak

“Ini merupakan putusan pertama di Indonesia, harta sitaan perkara investasi bodong robot trading dikembalikan ke korban. Ke depan, kami berharap aset kejahatan investasi ini tidak disita negara, karena secara fakta itu uang para korban yang dikelola para pelaku, dan seharusnya kembali ke korban,” sarannya.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah