Harga Rokok Per 1 Januari 2023 Naik Kenaikan Cukai Tembakau

- 19 Desember 2022, 20:38 WIB
Harga Rokok Per 1 Januari 2023 Naik Kenaikan Cukai Tembakau
Harga Rokok Per 1 Januari 2023 Naik Kenaikan Cukai Tembakau /pexels/cottonbrostudio

- Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 200 (Tarif Cukai Rp 25).***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah