Harga Rokok Per 1 Januari 2023 Naik Kenaikan Cukai Tembakau

- 19 Desember 2022, 20:38 WIB
Harga Rokok Per 1 Januari 2023 Naik Kenaikan Cukai Tembakau
Harga Rokok Per 1 Januari 2023 Naik Kenaikan Cukai Tembakau /pexels/cottonbrostudio

SEPUTAR CIBUBUR-Terbitnya kebijakan baru, termasuk kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan mendorong harga rokok tahun depan ni akan lebih mahal dibandingkan tahun 2022.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

Dengan payung hukum tersebut, dipastikan harga rokok tahun depan akan mengalami kenaikan. Adapun aturan yang berbentuk PMK itu, akan diimplementasikan per 1 Januari 2023.

Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Berkat Dalam Bekerja

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif CHT untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.

Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan menteri ini," demikian bunyi Pasal II ayat (3) dalam PMK tersebut, dikutip Senin 19 Desember 2022.

Secara lengkap, berikut besaran kenaikan harga jual rokok eceran dan tarif cukai per batang/gram di tahun depan yang diatur dalam PMK 191/2022.

 Baca Juga: Berikut Syarat dan Cara Mendaftar Sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024

  1. Sigaret Kretek Mesin

- Golongan I dengan batasan harga jual eceran Rp 2.055 (Tarif Cukai Rp 1.101)

- Golongan II dengan batasan harga jual eceran Rp 1.255 (Tarif Cukai Rp 669) 

  1. Sigaret Putih Mesin

- Golongan I dengan batasan harga jual eceran Rp 2.165 (Tarif Cukai Rp 1.193)

- Golongan II dengan batasan harga jual eceran Rp 1.295 (Tarif Cukai Rp 710)

 

 Baca Juga: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Jelang Pemilu 2024, Bijak Dalam Medsos, Hati-Hati Ancaman Undang-Undang ITE

  1. Sigaret Kretek Tangan

- Golongan I dengan batasan harga jual eceran lebih dari Rp 1.800 (Tarif Cukai Rp 461)

- Golongan II dengan batasan harga jual eceran Rp 720 (Tarif Cukai Rp 214)

- Golongan III dengan batasan harga jual eceran Rp 605 (Tarif Cukai Rp 118)

  1. Sigaret Kretek Tangan Filter dengan batasan harga jual eceran Rp 2.260 (Tarif Cukai Rp 1.231)

 Baca Juga: Didier Deschamps Ratapi Kekalahkan Prancis di Final Piala Dunia 2022 Qatar yang Disebutnya Kejam

  1. Sigaret Kelembak Kemenyan

- Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 860 (Tarif Cukai Rp 461)

- Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 200 (Tarif Cukai Rp 25).***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah