Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Jelang Pemilu 2024, Bijak Dalam Medsos, Hati-Hati Ancaman Undang-Undang ITE

- 19 Desember 2022, 13:01 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Jelang Pemilu 2024, Bijak Dalam Medsos, Hati-Hati Ancaman Undang-Undang ITE
Ilustrasi Pemilu 2024; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Jelang Pemilu 2024, Bijak Dalam Medsos, Hati-Hati Ancaman Undang-Undang ITE /Pixabay/

SEPUTAR CIBUBUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan bertugas mengawasi jejaring media sosial (medsos) jelang Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan tim Satgas tersebut nantinya bisa saja memidanakan para terduga pelaku black campaign yang mengarah kepada unsur fitnah dan hoax di medsos pada Pemilu 2024 nanti.

"Bisa pidana. Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalau pun tidak masuk kampanye, kalau sudah menyasar fitnah, hoax itu bisa dipidana," ungkap Bagja kepada wartawan, Minggu 18 Desember 2022.

Baca Juga: Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Sambangi Bawaslu Ajukan Sengketa Pemilu

Menurut Bagja, para terduga pelaku bisa diancam pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia menyebut UU ITE lebih keras dari Undang-Undang Pemilu.

Oleh karena itu, Bagja mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijak saat menggunakan media sosial.

Baca Juga: Waduh! Untuk Lolos Peserta Pemilu, Ada 20.565 Data Pribadi Warga yang Dicatut Parpol,

"Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada UU Pemilu, hati-hati," terangnya.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x